Whistleblowing System merupakan sarana untuk melaporkan adanya indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Perseroan.
Seluruh stakeholder AKR (karyawan AKR, pelanggan, pemasok, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya).
Laporan ditujukan kepada Presiden Direktur dan akan ditindaklanjuti oleh Tim Khusus yang ditunjuk oleh Presiden Direktur.
Pelapor anonim tidak dapat diterima mengingat bahwa akan terdapat kesulitan untuk melakukan komunikasi dan klarifikasi atas laporannya tersebut.
Informasi indikasi pelanggaran dan bukan fitnah/keluhan pribadi.